Desa Punggur Kecil
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
Permohonan Informasi Publik
.webp)
Alur Permohonan Informasi Publik di PPID Desa Punggur Kecil
1. Pengajuan Permohonan
-
Pemohon mengajukan permohonan informasi tertulis kepada PPID Desa Punggur Kecil.
-
Permohonan dapat disampaikan melalui:
-
Surat resmi.
-
Formulir permohonan informasi.
-
Email resmi desa.
-
Datang langsung ke kantor desa.
-
2. Formulir Permohonan
-
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan PPID Desa. (terlampir)
-
Formulir berisi:
-
Identitas pemohon (nama, alamat, kontak).
-
Informasi yang diminta.
-
Tujuan penggunaan informasi.
-
-
PPID memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon.
3. Pencatatan dan Proses
-
PPID Desa mencatat permohonan dalam register permohonan informasi publik.
-
PPID menelaah apakah informasi yang diminta termasuk informasi terbuka atau dikecualikan.
4. Penyampaian Informasi
-
PPID wajib memberikan jawaban tertulis kepada pemohon.
-
Batas waktu:
-
10 hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
-
-
Informasi diberikan sesuai format yang diminta (salinan dokumen, softcopy, atau penjelasan tertulis).
5. Biaya
-
Informasi publik gratis.
-
Jika ada biaya, hanya sebatas penggandaan dokumen atau pengiriman sesuai ketentuan.
6. Jika Permohonan Ditolak
-
PPID wajib memberikan alasan tertulis penolakan.
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Desa Punggur Kecil



Aisyah
06 April 2026 14:23:08
Pak/ibu,saya mau bertanya tentang prosedur jika ingin melakukan kegiatan di punggur kecil?...