Desa Punggur Kecil
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum
DASAR HUKUM DESA CANTIK DAN PENYELENGGARAAN STATISTIK
Program Desa Cantik tidak berdiri sendiri. Penyelenggaraan statistik dan pengelolaan data pemerintah memiliki landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 merupakan dasar utama penyelenggaraan statistik nasional.
UU ini menegaskan pentingnya statistik untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai kegiatan pembangunan.
BPS juga menjelaskan bahwa Desa Cantik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab BPS dalam pembinaan statistik sektoral sebagaimana amanat UU Nomor 16 Tahun 1997.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
PP Nomor 51 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan statistik sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 16 Tahun 1997.
Peraturan ini masih berstatus berlaku.
PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan berbagai aspek pemerintahan desa. UU ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi landasan kebijakan Satu Data Indonesia, yang mendukung keterpaduan pengelolaan data pemerintah. Peraturan ini berstatus berlaku.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
5. Keputusan Kepala BPS Nomor 130 Tahun 2021
Pada tahun 2021, BPS menetapkan Keputusan Kepala BPS Nomor 130 Tahun 2021 tentang Program Percepatan Pembinaan Statistik Sektoral 100 Desa Cinta Statistik Tahun 2021 sebagai dasar pencanangan program awal Desa Cantik. Program tersebut kemudian berkembang menjadi pembinaan statistik sektoral di tingkat desa/kelurahan secara berkelanjutan.
Catatan penting: Keputusan Kepala BPS Nomor 130 Tahun 2021 merupakan dasar program awal 100 Desa Cantik tahun 2021. Untuk penulisan artikel website saat ini, sebaiknya tidak menyebut SK tersebut sebagai satu-satunya atau sebagai dasar hukum yang berlaku khusus untuk semua pelaksanaan Desa Cantik tahun 2026.



Aisyah
06 April 2026 14:23:08
Pak/ibu,saya mau bertanya tentang prosedur jika ingin melakukan kegiatan di punggur kecil?...